Kamis, 31 Desember 2009

Sampah & Pengelolaannya


Pernahkah kita menghitung sudah berapa banyak sampah yang kita buang dalam sehari. Sisa makanan, kertas, barang-barang dari plastik, kain-kain bekas, tisu, botol-botol, bahkan mungkin sampai mainan-mainan atau peralatan rumah dan kendaraan yang tak terpakai lagi serta masih banyak lagi. Jika kita sedang jalan-jalan, coba lihat tempat sampah di wilayah pertokoan. Tempat sampah disana mungkin jadi menggunung dengan kardus-kardus bekas, kemasan styrofoam, kantong plastik, sisa-sisa makanan dari restoran, dan lain sebagainya. Lalu coba kita tengok tempat sampah di rumah sakit. Volumenya mungkin sama besarnya, tetapi sampahnya lebih banyak terdiri dari perban bekas, obat-obatan tak terpakai, botol-botol infus dan sebagainya. Diperkirakan bahwa rata-rata penduduk di kota membuang sampah sebanyak 1 - 2 kg sehari.

Jenis-jenis sampah

Sampah organik yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang bisa terurai secara alamiah/ biologis. Misalnya adalah sisa makanan

Sampah anorganik yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang sulit terurai secara biologis sehingga penghancurannya membutuhkan penanganan lebih lanjut. Misalnya adalah plastik dan styrofoam

Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yaitu sampah yang terdiri dari bahan-bahan berbahaya dan beracun. Misalnya adalah bahan kimia beracun

Kompos adalah sampah yang teruraikan secara biologis, yaitu melalui pembusukan dengan bakteri yang ada di tanah, dan kerap digunakan sebagai pupuk.Jadi bisa dibayangkan banyaknya sampah seluruh kota dalam sehari. Apa jadinya bila sampah-sampah ini tidak tertangani? Tentunya tidak mustahil kalau kota kita tertimbun oleh sampah bukan? Karenanya, kita dianjurkan untuk meminimalkan terjadinya pembuangan sampah terutama yang tergolong sampah B3.

Sampah menjadi masalah…

Bagaimana kehidupan masyarakat kita ke depan, jika persoalan sampah tidak segera diselesaikan. Permasalahan sampah bukan hanya berdampak pada persoalan lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan kerawanan sosial dan bencana kemanusiaan. Berbagai kasus, seperti di Bantargerbang, Bojong Gede, dan Leuwigajah, mengingatkan kita bahwa persoalan sampah bukan hal yang sepele. Lalu, apa yang dapat kita lakukan agar sampah tidak menggunung dan membuat lingkungan tidak sehat? Ada beberapa hal kreatif dan efektif yang bisa kita lakukan yaitu menerapkan prinsip 4R : Replace (mengganti), reduce (mengurangi), re-use (memakai), dan recycle (daur ulang).

Sistem Pengelolaan Sampah

Ada berapa cara pembuangan sampah?
Secara garis besar ada tiga yaitu : cara kimiawi melalui pembakaran, cara fisik melalui pembuangan di TPA, dan cara biologis melalui proses kompos. Yang lazim dilakukan untuk sampah dalam jumlah besar adalah secara fisik.

Bagaimana siklus sistem pengelolaan sampah?

Sampah dari rumah-rumah dikumpulkan dan disimpan dalam tempat atau kontainer sementara, untuk kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah sebelum dibuang.

Mengapa sampah yang dibuang harus diolah dulu?

Tumpukan sampah yang tidak diolah terlebih dulu dapat mengundang lalat, tikus, pertumbuhan organisme- organisme yang membahaya- kan, mencemari udara, tanah dan air, serta... mengganggu kenyamanan kita!

Bagaimana penanganan sampah di TPA?

TPA sering juga disebut landfill, yaitu tempat pembuangan yang memiliki dasar impermeable (tidak tembus air) sehingga sampah yang diletakkan diatasnya tidak akan merembes hingga mencemari air dan tanah disekitarnya. Sampah- sampah yang datang diletakkan secara berlapis, dipadatkan, dan ditutupi dengan tanah liat untuk mencegah datangnya hama dan menghilangkan bau. TPA umumnya dibuat untuk bisa menampung sampah selama jangka waktu beberapa tahun.

Apa itu insinerator?

Insinerator adalah perangkat pembakaran sampah yang efisien dan bisa mengurangi polusi udara. Insinerator yang baik memiliki sistem penangkal pencemar udara di cerobongnya (walaupun tetap menyebabkan pencemaran udara), dan sanggup mengurangi volume sampah sampai 80%nya seusai dibakar

REPLACE
Ganti dengan barang ramah lingkungan

Teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidka bisa didegradasi secara alami

REDUCE
(Kurangi Sampah!)

Coba cara-cara ini :

1. Membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi sampah kantong plastik pembungkus barang belanja
2. Membeli kemasan isi ulang untuk shampoo dan sabun daripada membeli botol baru setiap kali habis
3. Membeli susu, makanan kering, deterjen, dan lain-lain dalam paket yang besar daripada membeli beberapa paket kecil untuk volume yang sama

RE-USE
(Gunakan sisa sampah yang masih bisa dipakai!)

Coba cara-cara ini :

1. Memanfaatkan botol-botol bekas untuk wadah
2. Memanfaatkan kantong plastik bekas kemasan belanja untuk pembungkus
3. Memanfaatkan pakaian atau kain-kain bekas untuk kerajinan tangan, perangkat pembersih (lap), maupun berbagai keperluan lainnya

RECYCLE
(Daur Ulang Sampah!)

Daur ulang sendiri memang tidak mudah, karena kadang dibutuhkan teknologi dan penanganan khusus.
Tapi teman-teman bisa membantu dengan cara-cara ini :

1. Mengumpulkan kertas, majalah, dan surat kabar bekas untuk di daur ulang
2. Mengumpulkan sisa-sisa kaleng atau botol gelas untuk di daur ulang
3. Menggunakan berbagai produk kertas maupun barang lainnya hasil daur ulang

Jangan bakar sampah sembarangan!

Mengapa? Karena sampah bisa terdiri dari berbagai bahan yang belum tentu aman. Bahan seperti kaleng aerosol dapat meledak bila kena panas, sedangkan bahan dari plastik dan karet dapat menghasilkan gas yang menimbulkan kanker bila dibakar! Bila pembakaran tidak bisa dihindari, pastikan bahwa hanya sampah organik yang dibakar, tidak terlalu banyak sampah basah, dan lakukan jauh dari kerumunan orang banyak atau benda lain yang dapat memperburuk pembakaran. Kita tentunya tidak ingin menyebabkan kebakaran, bukan?

Nah, mudah-mudahan dengan artikel ini kita semakin sadar bahwa masalah sampah jangan dianggap masalah yang sepele karena menyangkut kebersihan lingkungan kita. Jika lingkungan tak bersih bukan tak mungkin penyakit akan mudah mengenai kita... dan ingat selalu "Buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan".

Sumber : http://www.walhi.or.id

Selasa, 29 Desember 2009

UNDANG-UNDANG NO.19 tAHUN 2009

Pada tanggal 23 Mei 2001 Pemerintah Indonesia ikut serta menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten yang keberadaannya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, yang dituangkan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN).

UNDANG-UNDANG NO.32 Tahun 2009

Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan

Beberapa point penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 antara lain:

  1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
  3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
  4. Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
  6. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
  7. Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
  8. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  9. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
  10. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
  11. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.